Kamis, 23 Juli 2009

Ushul Fiqih .

Terdapat dua tinjauan mengertai pengertian "Ushul Fiqih"
Pertama : tinjauan berdasarkan pengertian dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata
( ُ صولٌ ) dan kata فِقْه. Ushul ( الأُ صو ُ ل ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl"
( َأصلٌ ) yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok'
( َأ ص ُ ل الجِدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon'
( َأصُ ل ال شجرةِ ) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. atau secara sederhana kita artika ushul adalah pondasi yang menopang. Sedangkan Fiqih arti secara bahasa adalah pemahaman ( الفَه م )

Berdasarkan hal tersebut maka pengertian ushul fiqih berdasarkan bahasa adalah :"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci."Penjelasan :" Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih."Hukum-hukum syar'i" : adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan);"Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat.dengan dalil- dalilnya yang terperinci" arinya dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci.

Secara singkat pengertian ushul fiqh sebagaimana diberikan oleh Imam Ibnu Hajib al-Maliki adalah:

العِلْمُ بِِِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اِسْتِنِْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشََّرْعِيِّةِ الفَرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“Mengetahui kaidah-kadiah yang membawa kepada pengambilan hukum syar’i yang cabang dari dalil-dali rinci.

Berdasarkan kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah “Pengetahuan mengenai kaidah-kaidah atau dalil umum untuk melakukan istimbath (penggalian hukum).” Jadi sasarannya adalah membahas dan membuat kaidah, bukan membahas rincian hukum atau menyimpulkan hukum dari dalil-dalil Alquran dan hadits. Pembahasan mengenai rincian hukum dan pemahaman dalil-dalil rinci Alquran hadits adalah tugas fiqh. Ushul fiqh hanya membahas kaidah-kaidah umumnya saja sehingga tugas ushuliyyin hanyalah membuat dan meneliti kaidah ushul.

ilmu Fiqih .

Fiqih menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam, fiqih adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia..

Mempelajari fiqih mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) yaitu mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan
fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqih politik, dan lain-lain.



Fiqih adalah produk ijtihad para ulama. Mereka menyarikan hukum-hukum fiqih tersebut dari sumber-sumbernya, yaitu:

1. Al-Qur'an
2. Hadits. yaitu ucapan, perilaku, ketetapan dan sifat-sifat yang dinisbatkan kepada nabi
Muhamad SAW.
3. Ijma'. yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah
hukum.
4. Qiyas. yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits
dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan
kedua hal tersebut.


Sesuai dengan definisi fiqih diatas maka seluruh perbuatan dan perilaku manusia merupakan medan bahasan ilmu fiqih. Ruang lingkup yang demikian luas ini biasanya dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:

1. Thaharah. yaitu hal ihwal bersuci, baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah, yang berisi tentang tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat dan haji.
3. Muamalat, yang membahas tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi.
4. Munakahat, yaitu tentang pernikahan, perceraian dan soal-soal hidup berumah tangga.
5. Jinayat, yang mengulas tentang perilaku menyimpang (mencuri, zina,dll) dan sangsinya.
6. Faraidh, yang membahas tentang harta warisan dan tata cara pembagiannya kpd yg berhak.
7. Siyasat, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas politik, peradilan, kepemimpinan dll.