Rabu, 18 November 2009

Macam-Macam DIYAT

1. Pengertian Diat
Ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh atau sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya.

Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam Diyat
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat.
Ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta
denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang
dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan
kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun,
30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).


Diat Mughallazah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta
beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2
tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta
tersebut.


Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Jihad

Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “ Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan ikhlas, jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan.” (seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” (QS. 9:41), sebagai keterangan dari pengertian tersebut.

Para ulama membagi jihad menjadi dua bagian, yaitu :
1. jihad thalabi (jihad yang bersifat ofensif),
2. jihad difa’i (jihad yang bersifat defensif).
Sedang maksud dari kedua macam jihad tersebut adalah menyebarkan Dienullah, mengajak manusia kepada Allah dan mengeluarkan mereka dari zhulumat-ilannur (kegelapan kepada cahaya) serta untuk meninggikan Dien-Nya dipersada bumi ini, sehingga Dien semua milik Allah semata.
sebagaimana Allah berfirman :
Dan perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah dien bagi Allah semata-mata.” (QS Al-Baqarah : 193)

Arti Jihad secara Umum :
Saat ini jihad diartikan sebagai berjuang di jalan Alloh secara berjama’ah. Dahulu para ulama mengartikan jihad baik secara syara’ atau secara umum adalah sama. Tetapi sekarang hal itu berbeda

Jihad Menurut Ushul Fiqh :
Menurut Imam Al-Qastalani, Imam Al-Mawardi (Syafi’i), Imam Al-Taftazani (Hanafi), dan Imam Jirjani (Hanafi): “…suatu kondisi melawan kaum kafir untuk mendapatkan kemenangan Islam yang harus dilakukan dengan tujuan untuk meninggikan nama Allah SWT….”
Karena itu menurut hukum, secara umum dan menurut ilmu ushul fiqh, jihad adalah berjuang di jalan Allah atau perjuangan dengan segenap usaha melawan kaum kafir untuk meninggikan agama Allah SWT.
Pengertian jihad begitu luas dan juga bersifat terbatas (Al Jamiyyah Wa al Maniyyah) luas karena dilihat dari pengertian jihad menurut bahasa dan perlengkapannya. Hal ini bersifat terbatas karena perjuangan yang dilakukan hanya untuk melawan kaum kafir semata-mata hanya mengharapkan ridho Allah SWT.

Pengertian Ghanimah, Salab, dan Fa'i

1.Ghanimah
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.


2. Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.


3. Fa' i
Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :

1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%) : Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin