Rabu, 18 November 2009

Macam-Macam DIYAT

1. Pengertian Diat
Ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh atau sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya.

Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam Diyat
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat.
Ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta
denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang
dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan
kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun,
30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).


Diat Mughallazah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta
beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2
tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta
tersebut.


Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

0 komentar:

Posting Komentar