Jumat, 04 September 2009

Pengertian Jinayat


menurut fuqaha' Jinayat ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja. atau dalam Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana.

Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qishos atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya .semua kesalahan yang wajib dikenakan Jinayat yaitu hukuman qishos, diyat, hudud, atau ta`zir.

adapun pengertian dari qishos, diyat, hudu, dan ta'zir adalah sebagai berikut :

A.) QISHOS

Menurut syara’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai,
merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Syarat-syarat Qishash :

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil
atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang
membunuh anaknya.Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka,
perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota,
seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh
atau yang melukai itu.
f.Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah
boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah
beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi
dan Nasa’) .


B.) DIYAT
1. Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali
atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh
penjinayah ke atas mangsanya.

2.Hukum Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah
ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Quran dan Hadis sebagai ganti
rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau
melukakannya.

3. Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:
- Pembunuhan yang serupa dengan sengaja.
- Pembunuhan yang tersala(tidak sengaja).
- Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli waris orang yang
dibunuh.

C.) HUDUD
Pengertian hudud menurut bahasa yaitu, Larangan atau batas antara dua barang yang bertentangan. sedangkan menurut istilah, Hudud ialah batas-batas ketentuan dari Allah Taala (samada melalui al-Quran atau al-Hadis) tentang hukum yang diberikan kepada orang-orang yang berbuat dosa atau melanggar hukumNya.

Dalam pengertiannya yang lain, Hukum hudud adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala di dalam al-Quran ataupun al-Hadist. Hukum hudud ini adalah muktamad dan tidak boleh diubah atau ditukarganti walaupun berbagai zaman dan tamadun telah kita lalui. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah Ta'ala maka nantilah azab yang amat pedih.


Firman Allah SWT :
" Dan tidaklah patut bagi lelaki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat (itu) sesat yang nyata. "
(Surah al-Ahzab: ayat 36).


D.) TA'ZIR

Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa.
Penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri. Diantara jenis-jenis hukuman ta’zir yang telah di kemukakan, tidak semuanya relevan untuk diterapkan pada zaman ini, seperti hukuman jilid dan salib karena dinilai sangat keji. Sementara mengenai hukuman mati dalam ta’zir, beberapa orang sependapat dengan ulama’ yang membolehkannya sepanjang sejalan dengan kemaslahatan manusia. Tetapi secara umum, mengenai jenis hukuman yang relevan untuk jarimah ta'zir ini harus disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan agar hukuman dalam suatu peraturan bisa parallel.
Untuk menentukan hukuman yang relevan dan efektif, harus mempertimbangkan agar hukuman itu mengandung unsur pembalasan, perbaikan, dan perlindungan terhadap korban (Theori neo-klasik), serta dilakukan penelitian ilmiah terlebih dahulu.