Kamis, 23 Juli 2009

ilmu Fiqih .

Fiqih menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam, fiqih adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia..

Mempelajari fiqih mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) yaitu mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan
fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqih politik, dan lain-lain.



Fiqih adalah produk ijtihad para ulama. Mereka menyarikan hukum-hukum fiqih tersebut dari sumber-sumbernya, yaitu:

1. Al-Qur'an
2. Hadits. yaitu ucapan, perilaku, ketetapan dan sifat-sifat yang dinisbatkan kepada nabi
Muhamad SAW.
3. Ijma'. yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah
hukum.
4. Qiyas. yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits
dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan
kedua hal tersebut.


Sesuai dengan definisi fiqih diatas maka seluruh perbuatan dan perilaku manusia merupakan medan bahasan ilmu fiqih. Ruang lingkup yang demikian luas ini biasanya dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:

1. Thaharah. yaitu hal ihwal bersuci, baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah, yang berisi tentang tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat dan haji.
3. Muamalat, yang membahas tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi.
4. Munakahat, yaitu tentang pernikahan, perceraian dan soal-soal hidup berumah tangga.
5. Jinayat, yang mengulas tentang perilaku menyimpang (mencuri, zina,dll) dan sangsinya.
6. Faraidh, yang membahas tentang harta warisan dan tata cara pembagiannya kpd yg berhak.
7. Siyasat, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas politik, peradilan, kepemimpinan dll.

0 komentar:

Posting Komentar