Kamis, 23 Juli 2009

Ushul Fiqih .

Terdapat dua tinjauan mengertai pengertian "Ushul Fiqih"
Pertama : tinjauan berdasarkan pengertian dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata
( ُ صولٌ ) dan kata فِقْه. Ushul ( الأُ صو ُ ل ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl"
( َأصلٌ ) yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok'
( َأ ص ُ ل الجِدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon'
( َأصُ ل ال شجرةِ ) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. atau secara sederhana kita artika ushul adalah pondasi yang menopang. Sedangkan Fiqih arti secara bahasa adalah pemahaman ( الفَه م )

Berdasarkan hal tersebut maka pengertian ushul fiqih berdasarkan bahasa adalah :"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci."Penjelasan :" Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih."Hukum-hukum syar'i" : adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan);"Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat.dengan dalil- dalilnya yang terperinci" arinya dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci.

Secara singkat pengertian ushul fiqh sebagaimana diberikan oleh Imam Ibnu Hajib al-Maliki adalah:

العِلْمُ بِِِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اِسْتِنِْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشََّرْعِيِّةِ الفَرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“Mengetahui kaidah-kadiah yang membawa kepada pengambilan hukum syar’i yang cabang dari dalil-dali rinci.

Berdasarkan kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah “Pengetahuan mengenai kaidah-kaidah atau dalil umum untuk melakukan istimbath (penggalian hukum).” Jadi sasarannya adalah membahas dan membuat kaidah, bukan membahas rincian hukum atau menyimpulkan hukum dari dalil-dalil Alquran dan hadits. Pembahasan mengenai rincian hukum dan pemahaman dalil-dalil rinci Alquran hadits adalah tugas fiqh. Ushul fiqh hanya membahas kaidah-kaidah umumnya saja sehingga tugas ushuliyyin hanyalah membuat dan meneliti kaidah ushul.

0 komentar:

Posting Komentar